Inilah Hukuman yang Jerat Anggota Kepolisian Usai Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 19 September 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi polisi. Tak sedikit anggota kepolisian kena sanksi akibat terlibat dalam kasus Ferdy Sambo yang disebut otak pembunuhan Brigadir J. Ini daftarnya.
Ilustrasi polisi. Tak sedikit anggota kepolisian kena sanksi akibat terlibat dalam kasus Ferdy Sambo yang disebut otak pembunuhan Brigadir J. Ini daftarnya. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

PR DEPOK – Sejumlah anggota Polri dijatuhi hukuman akibat ikut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo yang disebut menjadi otak dari pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J bertambah.

Briptu Firman Dwi yang merupakan mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri dijatuhi sanksi demosi 1 tahun. Hal ini disampaikan oleh Jubir Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yaya Suryana.

“Sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun. Atas putusan tersebut pelanggar tidak menyatakan banding," ucap Ade.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Online Secara Mandiri, Cuma Pakai 2 Dokumen Ini Bisa Dapat Bansos Kemensos Rp600.000

Pasal yang dilanggar Briptu Firman Dwi adalah Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Seperti diketahui, bukan hanya Briptu Firman Dwi yang terkena sanksi akibat kasus pembunuhan Brigadir J namun masih banyak anggota polisi lainnya yang juga alami hal serupa.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, berikut ini deretan jeratan hukum yang diterima anggota polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Rp600.000 Online via HP, Masukkan NIK KTP ke Aplikasi Berikut dan Dapatkan PKH Tahap 3

1. Lima Polisi Dipecat

Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya.

Adapun kelima polisi itu adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, dan Irjen Ferdy Sambo

Selain Ferdy Sambo, terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: BLT BBM Masih Terus Disalurkan, Ini Jumlah Total Buat Wargi Jabar, Salah Satunya akan Diberikan ke Nelayan

2. Empat Polisi Sanksi Demosi

Mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC), ajudan Ferdy Sambo Bharada Sadam, Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto dijatuhi sanksi demosi 1 tahun.

Selain itu, keduanya juga terkena sanksi kewajiban meminta maaf karena telah terbukti melanggar etik terkait kasus Brigadir J.

Sedangkan, mantan BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi mendapat sanksi demosi selama 2 tahun dan kewajiban meminta maaf ke instansi Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang KKEP Banding, Ini Alasannya

 

Lalu, Polri memberikan sanksi etik pada eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro AKBP Pujiyarto.

3. Hukuman Maksimal untuk Ferdy Sambo

Hukuman berat menanti Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima BSU 2022 Lewat Mana? Ini Penjelasan Kemnaker

Tak hanya itu, Sambo juga dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan.

Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara 8 hingga 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman sembilan bulan hingga empat tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 46 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah memproses berkas para tersangka untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Agung dan dilanjutkan ke meja hijau.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah