Inilah Hukuman yang Jerat Anggota Kepolisian Usai Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 19 September 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi polisi. Tak sedikit anggota kepolisian kena sanksi akibat terlibat dalam kasus Ferdy Sambo yang disebut otak pembunuhan Brigadir J. Ini daftarnya.
Ilustrasi polisi. Tak sedikit anggota kepolisian kena sanksi akibat terlibat dalam kasus Ferdy Sambo yang disebut otak pembunuhan Brigadir J. Ini daftarnya. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Adapun kelima polisi itu adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, dan Irjen Ferdy Sambo

Selain Ferdy Sambo, terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: BLT BBM Masih Terus Disalurkan, Ini Jumlah Total Buat Wargi Jabar, Salah Satunya akan Diberikan ke Nelayan

2. Empat Polisi Sanksi Demosi

Mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC), ajudan Ferdy Sambo Bharada Sadam, Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto dijatuhi sanksi demosi 1 tahun.

Selain itu, keduanya juga terkena sanksi kewajiban meminta maaf karena telah terbukti melanggar etik terkait kasus Brigadir J.

Sedangkan, mantan BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi mendapat sanksi demosi selama 2 tahun dan kewajiban meminta maaf ke instansi Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang KKEP Banding, Ini Alasannya

 

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah