Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Iptu Hardista Dijatuhi Sanksi Demosi Satu Tahun

- 24 September 2022, 10:07 WIB
Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo Masih Berlanjut, Polri Hadirkan 5 Orang Saksi
Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo Masih Berlanjut, Polri Hadirkan 5 Orang Saksi /

Keterlibatan Iptu HT pada kasus Brigadir J tidak dirincikan langsung oleh Dedi, tetapi hanya disebutkan perihal yang bersangkutan terlibat pada tahap awal kasus Brigadir J.

Iptu HT dalam sidang etik dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf B, peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Baca Juga: Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP, Cairkan BSU Tahap 2 Rp600.000 dengan Login ke Link Ini

Saat ini anggota polisi yang diberikan sanksi demosi pada sidang kode etik kasus Brigadir J selain Iptu Hardista Pramana Tampubolon ada juga , AKP Idham Fadilah, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan, AKP Dyah Candrawathi, AKBP Pujiyarto, Iptu Januar Arifin dan Briptu Sigid.

Selain polisi yang diberikan sanksi demosi diatas masih banyak deretan polisi yang terlibat dalam Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuchk Putranto dan Irfan Widyanto.

Dalam kasus kematian Brigadir J total menyeret 34 polisi yang dicopot dari jabatanya dan dimutasi ke Yanma Polri.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah