4 Perwira Polisi Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Ajukan Banding

- 21 September 2022, 20:37 WIB
Kerabat memegang foto mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali setelah dilakukan otopsi kedua di Sungai, Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu, 27 Juli 2022.
Kerabat memegang foto mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali setelah dilakukan otopsi kedua di Sungai, Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu, 27 Juli 2022. /Antara/Wahdi Septiawan/

PR DEPOK - Sudah diketahui dalam perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J terdapat tujuh orang yang terlibat dalam Obstruction of Justice yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuchk Putranto dan Irfan Widyanto.

Setelah diadakan sidang kode etik empat perwira Polri diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH dalam kasus Obstruction of Justice penanganan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo.

Adapun keempat perwira Polri yang sudah mendapatkan putusan sidang kode etik tersebut antara lain Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Bayquni Wibowo. 

Baca Juga: Cara Cek BLT BBM 2022 Online Pakai KTP, Login ke Link Ini dan Daftar Penerima Bansos Rp600.000 Bisa Diketahui

Mereka berempat dikenai sanksi PTDH melalui sidang kode etik.

Sementara itu, Arif Rachan Arifin belum mendapatkan putusan sidang karena kondisinya sakit dan Hendra Kurniawan ditunda sidang karena menunggu Arif Rahman sembuh sebagai saksi kunci.

Atas putusan PTDH tersebut, keempat perwira polisi ini pun mengajukan banding dan ihak Polri pun sudah menerima memori banding mereka.

Baca Juga: 7 Perusahaan Pertambangan Lithium Terbesar di Dunia pada 2022

"Sudah memori banding, sudah (diterima)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Hari Rabu, 21 September 2022.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x