Diberitakan sebelumnya, sidang etik memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo atas tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Keduanya diketahui berperan dalam menghalangi penyidikan dengan mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Cek Penerima PKH September 2022 di Link Berikut, Uang Tunai Rp750.000 Masih Cair hingga Hari Ini
“Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Hari Sabtu, 3 September lalu, dikutip melalui laman pmjnews.com.
Seperti halnya Ferdy Sambo , keempat Polri yang sudah dijatuhi PTDH itu pun melakukan banding, banding merupakan hak hukum bagi pelaku sidang.
Tetapi yang paling ditakutkan adalah hasil sidang dengan sanksi PTDH dimana anggota Polri yang dipecat akan kehilangan hak pensiun.***