Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Iptu Hardista Dijatuhi Sanksi Demosi Satu Tahun

- 24 September 2022, 10:07 WIB
Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo Masih Berlanjut, Polri Hadirkan 5 Orang Saksi
Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo Masih Berlanjut, Polri Hadirkan 5 Orang Saksi /

PR DEPOK - Iptu Hardista Pramana Tampubolon (Iptu HT) yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasil dari sidang kode etik tersebut Iptu HT disanksi demosi atau pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan selama satu tahun.

Sanksi demosi itu juga ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan pada hari Jumat, 24 September 2022.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Jadi Kota Bandung ke-212 Tahun 2022, Bingkai dengan Desain Terkeren Cocok Diunggah ke WA

“Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Dedi.

Selain sanksi demosi satu tahun Iptu HT juga dikenakan sanksi lain yakni berupa kewajiban untuk mengikuti pembinaan selama satu bulan.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pelatihan mental, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” lanjut Dedi.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah untuk SD, SMP, SMA Keluarga PKH Cair September 2022, Cek di Link Bansos Ini

Proses yang harus dilakukan Iptu HT yang dinyatakan melakukan pelanggaran dan dinyatakan melakukan perbuatan tercela, harus melaksanakan kewajiban pelanggar untuk minta maaf secara lisan dihadapan sidang kode etik dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yg dirugikan.

Keterlibatan Iptu HT pada kasus Brigadir J tidak dirincikan langsung oleh Dedi, tetapi hanya disebutkan perihal yang bersangkutan terlibat pada tahap awal kasus Brigadir J.

Iptu HT dalam sidang etik dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf B, peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Baca Juga: Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP, Cairkan BSU Tahap 2 Rp600.000 dengan Login ke Link Ini

Saat ini anggota polisi yang diberikan sanksi demosi pada sidang kode etik kasus Brigadir J selain Iptu Hardista Pramana Tampubolon ada juga , AKP Idham Fadilah, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan, AKP Dyah Candrawathi, AKBP Pujiyarto, Iptu Januar Arifin dan Briptu Sigid.

Selain polisi yang diberikan sanksi demosi diatas masih banyak deretan polisi yang terlibat dalam Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuchk Putranto dan Irfan Widyanto.

Dalam kasus kematian Brigadir J total menyeret 34 polisi yang dicopot dari jabatanya dan dimutasi ke Yanma Polri.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah