Pembubaran PKI dan organisasi massanya dimulai sejak Letjen Soeharto mendapat mandat Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar.
Dengan legitimasi tersebut, ia mengambil beberapa tindakan untuk menjamin keamanan dan stabilitas pemerintahan.
Pada tanggal 12 Maret 1966, keluar surat keputusan yang berisi pembubaran dan larangan bagi PKI beserta ormas-ormas yang bernaung dan berlindung atau senada dengannya untuk beraktivitas di wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
Baca Juga: Pesan Menggetarkan Jenderal Nasution setelah G30S PKI: Menghadaplah sebagai Pahlawan
Keputusan tersebut kemudian diperkuat dengan Keputusan Presiden/Pangti ABRI/Mandataris MPRS No.1/3/1966 tanggal 12 Maret 1966.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari berkas.dpr.go.id, bagi negara-negara maju mungkin ideologi politik bukan lagi menjadi masalah yang perlu dipertimbangkan.
Namun hal ini berbeda dengan negara-negara berkembang seperti Indonesia, ideologi seringkali masih menjadi persoalan bangsa.
Dengan memahami berbagai sepak terjang tingkah laku politik Partai Komunis Indonesia atau PKI pada masa lalu, dibutuhkan tingkat kepekaan masyarakat terhadap bahaya komunis di Indonesia.
Baca Juga: Cara Pasang STB di TV Analog untuk Beralih ke Siaran Digital, Mudah dan Tidak Ribet
Sebagaimana di Jerman, memakai simbol Nazi, terutama swastika, termasuk dalam tindakan kriminal.