Beberapa hari setelah Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, stasiun dan kantor pusat kereta api diambil alih oleh Indonesia.
Namun pada tahun 1946, Belanda kembali ke Indonesia dan membentuk perkeretaapian yang diberi nama Staatssporwegen/Verenigde Spoorwegbedrif (SS/VS), gabungan SS dan seluruh perusahaan kereta api swasta (kecuali DSM).
Di tahun 1949, berdasarkan perjanjian damai Konferensi Meja Bundar (KMB), terjadi penyerahan aset-aset milik Pemerintah Hindia Belanda.
Tahun berikutnya, aset DKARI dan SS/VS digabungkan menjadi Djawatan Kereta Api (DKA).
Baca Juga: Spanyol Taklukkan Portugal Setelah 80 Tahun, Penampilan Cristiano Ronaldo Dikritik
DKA kemudian berganti nama menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA).
Pada tahun 1971, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengubah struktur PNKA menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) hingga berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) pada tahun 1991.
Tujuh tahun berikutnya, Perumka beradaptasi menjadi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) pada tahun 1998.***