Sudah Ada sejak Zaman Majapahit, Ini Perjalanan Batik Menjadi Warisan Budaya Dunia yang Dikukuhkan UNESCO

- 30 September 2022, 14:52 WIB
Batik sudah ada sejak zaman Majapahit.
Batik sudah ada sejak zaman Majapahit. /Freepik.com/azerbaijan_stockers

PR DEPOK – Batik merupakan salah satu Warisan Budaya Dunia asal Indonesia yang keberadaannya sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit.

Kesenian Batik resmi dikukuhkan oleh UNESCOk sebagai Warisan Budaya Dunia dengan tujuan untuk melindungi Batik sebagai warisan leluhur bangsa Indonesia atas pengakuan negara lain.

Batik pada masa Kerajaan Majapahit hanya dikenal dan dipakai oleh kaum bangsawan di wilayah kerajaan saja, namun kini sudah dikenal dan dipakai sampai ke mancanegara.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional, Internasional, dan Libur di Bulan Oktober 2022

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari rupbasan-jakut.kemenkumham.go.id, Batik sebenarnya sebuah teknik menggambar motif pada kain dengan menggunakan canting dan malam.

Kata 'Batik' sebenarnya berasal dari bahasa Jawa 'amba' yang berarti menulis dan 'titik'.

Batik di Nusantara sendiri dimulai sejak masa Kerajaan Majapahit, hal ini dibuktikan oleh sejumlah arca batu dari zaman Kerajaan Majapahit.

Konon, Arca Harihara, yang merefleksikan pendiri Majapahit, Raden Wijaya, mengenakan pakaian jenis Batik Kawung.

Baca Juga: Tema Serta Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2022 Tingkat Pusat dan Daerah

Kejayaan Batik masa Kerajaan Majapahit juga terlihat dari sisa peninggalan Batik yang ada di Mojokerto dan Bonorowo (kini Tulungagung).

Tradisi membatik ini hanya dikenal di dalam wilayah kerajaan saja, Batik menjadi sesuatu yang 'ningrat' dan eksklusif.

Batik hanya digunakan sebagai pakaian raja dan para pembesar kerajaan saja, namun perlahan tradisi Batik mulai menjalar ke wilayah luar kerajaan.

Batik kemudian banyak ditiru oleh rakyat jelata dan menjadi pekerjaan kaum wanita untuk mengisi waktu luang.

Baca Juga: Apakah BLT BBM Masih Cair Oktober 2022? Simak Cara Cek Nama Penerima di Aplikasi Cek Bansos

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari kemdikbud.go.id, perjalanan batik menjadi warisan budaya dunia akan dipaparkan berikut ini:

1. Pemerintah mendaftarkan batik ke dalam jajaran daftar Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO, 3 September 2008.

2. UNESCO menerima pendaftaran tersebut secara resmi, 9 Januari 2009.

3. Dilakukan pengujian tertutup oleh UNESCO di Paris, Prancis, 1- 14 Mei 2009.

Baca Juga: 36.000 Batang Ganja di Dua Lahan Seluas 7 Hektare di Aceh Besar Dimusnahkan BNN

4. UNESCO mengukuhkan Batik Indonesia dalam daftar Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi, di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, 2 Oktober 2009.

Batik menggema pertama kali di ruang sidang UNESCO yang bertempat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada 2 Oktober 2009.

Melalui sidang Intergovernmental Committee for the Safeguard of the Intangible Cultural Heritage, batik resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) milik Indonesia, setelah Keris dan Wayang sebagai pendahulunya.

Baca Juga: Ini Kriteria Siswa SMA yang Berhak Cairkan PKH Tahap 4 Oktober 2022 dan Cara Cek Penerimanya

Sebelum dikukuhkan, Batik Indonesia telah berhasil masuk daftar Warisan Budaya Tak Benda UNESCO yang diajukan pada 4 September 2002 dengan nomor referensi 00170.

UNESCO kemudian menerima pendaftaran tersebut secara resmi pada 9 Januari 2009.

Pada 11 hingga 14 Mei 2009, UNESCO akhirnya melakukan pengujian tertutup di Paris, lalu pada 2 Oktober 2009, UNESCO resmi mengukuhkan Batik Indonesia dalam daftar Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Baca Juga: 10 Twibbon dengan Desain Batik yang Cantik Memperingati Hari Batik Nasional

Kemudian berdasarkan Konvensi Internasional Perlindungan Warisan Budaya Takbenda Manusia 2003 (Convention for Safeguarding Intangible Culture Heritage Humanity 2003), pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa Warisan Budaya Takbenda diwujudkan antara lain dalam domain oral traditions, and expression, including language, as a vehicle of the intangible cultural heritage.

Kemudian dalam domain performing Arts, social practices rituals and festive events.

Selanjutnya dalam domain knowledge and practice concerning nature and teh universe, serta dalam domain traditional craftsmanship.

Berarti domain warisan budaya takbenda terdiri atas tradisi dan ekspresi lisan termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda, juga seni pertunjukan.

Baca Juga: BPUM 2022 Cair Awal Oktober 2022? Masukkan NIK KTP di Sini untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000

Kemudian kebiasaan sosial, adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan, lalu pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta.

Dan yang terakhir, kemahiran kerajinan tradisional.

Berdasarkan kelima domain tersebut, batik Indonesia telah memenuhi tiga domain, yaitu terdiri dari:

Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair Oktober 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima

1. Tradisi dan ekspresi lisan

2. Kebiasaan sosial dan adat istiadat masyarakat ritus dan perayaan-perayaan

3. Kemahiran kerajinan tradisional.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x