Dana BSU 2022 Teman Kantor Sudah Cair, Tapi Kenapa Punya Saya Belum? Ini Penjelasan dari Kemnaker

- 30 September 2022, 16:07 WIB
Penjelasan dana BSU 2022 Rp 600.000 belum cair ke rekening penerima
Penjelasan dana BSU 2022 Rp 600.000 belum cair ke rekening penerima /Instagram/@kemnaker

PR DEPOK- Pencairan Bantuan Subsidi Upah alias BSU 2022 Rp600.000 sudah resmi dicairkan sejak memasuki awal bulan September.

Bahkan Presiden Jokowi telah mengimbau pihaknya untuk segera mempercepat proses pencairan dana BSU 2022 kepada para pekerja dan buruh yang terdaftar sebagai penerima.

Namun ternyata masih ditemukan banyaknya keluhan bahwa dana BSU 2022 Rp600.000 yang seharusnya sudah cair serentak dengan peserta lain sampai saat ini masih belum masuk ke rekening.

Baca Juga: The Golden Spoon Episode 3 Spoiler dan Link Nonton: Na Joo Hee Disekap Oleh Sosok Misterius

Lantas apa yang menyebabkan, dana BSU 2022 Rp600.000 masih belum cair ke rekening penerima? Untuk mengetahui jawabannya simak penjelasan berikut ini yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker.

Berdasarkan keterangan dari Kemnaker, asalan dibalik dana BSU 2022 yang belum cair ternyata terdapat tiga penyebabnya.

Pertama, kemungkinan data penerima belum masuk ke dalam proses penyaluran BSU 2022 yang sedang berjalan karena penyaluran di lakukan secar bertahap.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Oktober 2022

Kedua, data Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2022 karena sebenarnya telah mengikuti program lain dari pemerintah seperti PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja.

Ketiga, data rekening yang Anda cantumkan ternyata tidak valid, tidak sesuai, bahkan tidak terdaftar di NIK karena lupa melakukan cek ulang saat pendaftaran BSU 2022.

Oleh karena itu, sebelum melakukan registrasi pendaftaran penerima BSU 2022. Pekerja atau buruh disarankan untuk melakukan cek ulang terkait tulisan ataupun data yang sudah diisi.

Baca Juga: Bansos PBI JK Cair Lagi Oktober 2022, Cek Nama Penerima dengan Login cekbansos.kemensos.go.id

Selain itu, perhatikan juga persyaratan menjadi penerima BSU 2022 dari Kemenaker agar proses pencairan dana Rp 600.000 bisa tersalurkan dengan lancar tanpa hambatan.

Berikut syarat sebagai penerima BSU 2022

1. Memiliki NIK KTP yang valid

2. Memiliki gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta di bawah upah minimum

Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea yang Dibintangi Member SNSD, Ada If You Wish Upon Me hingga Big Mouth

3. Masih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sampai dengan bulan Juli 2022

4. Bukan merupakan PNS, Polisi, dan anggota TNI

5. Tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah seperti PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja

 

.***

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x