PR DEPOK - Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Kamboja.
Tiga orang tersebut berinisial C, S, dan M, yang ditangkap di wilayah yang berbeda.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka inisial C ditangkap di Indramayu pada tanggal 24 September 2022.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia U-17 2023, Malaysia Bantai Palestina 4-0
Sedangkan tersangka S ditangkap di Indramayu pada tanggal 24 September 2022, dan M ditangkap di Pamulang pada tanggal 26 September 2022.
Ramadhan menuturkan, tiga tersangka yang diamankan tersebut berperan sebagai perekrut dan penampung para korban, sebelum diberangkatkan ke Kamboja.
“Ketiga tersangka berperan sebagai perekrut korban dan koodinator perekrut daerah, dan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan serta membantu membuatkan paspor para korban,” ungkap Ramadhan, dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, 1 Oktober 2022.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Oktober 2022, Ada Uang Tunai hingga Rp750.000 Khusus Masyarakat Ini
Lebih lanjut, penyidik juga menggeledah sebuah lokasi milik tersangka M di Vila Dago, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Senin, 29 September 2022.