Polri Temukan 22 Orang yang Diduga Akan Diperdagangkan ke Kamboja, 3 Orang Menjadi Tersangka

- 1 Oktober 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi. Polri menemukan 22 orang yang diduga akan diperdagangkan ke Kamboja, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi. Polri menemukan 22 orang yang diduga akan diperdagangkan ke Kamboja, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. /Pixabay.

PR DEPOK - Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Kamboja.

Tiga orang tersebut berinisial C, S, dan M, yang ditangkap di wilayah yang berbeda.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka inisial C ditangkap di Indramayu pada tanggal 24 September 2022.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia U-17 2023, Malaysia Bantai Palestina 4-0

Sedangkan tersangka S ditangkap di Indramayu pada tanggal 24 September 2022, dan M ditangkap di Pamulang pada tanggal 26 September 2022.

Ramadhan menuturkan, tiga tersangka yang diamankan tersebut berperan sebagai perekrut dan penampung para korban, sebelum diberangkatkan ke Kamboja.

“Ketiga tersangka berperan sebagai perekrut korban dan koodinator perekrut daerah, dan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan serta membantu membuatkan paspor para korban,” ungkap Ramadhan, dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Oktober 2022, Ada Uang Tunai hingga Rp750.000 Khusus Masyarakat Ini

Lebih lanjut, penyidik juga menggeledah sebuah lokasi milik tersangka M di Vila Dago, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Senin, 29 September 2022.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah