PR DEPOK - Belum lama ini, Kementerian Kketenagakerjaan menjelaskan terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Di mana menyebut jika percepatan pengesahan RUU PPRT sebagai UU bisa menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan terkait bidang ketenagakerjaan.
Kemnaker menjelaskan percepatan pengesahan itu juga untuk melindungi para pekerja dalam negeri atau PRT di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang.
"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting sebagai payung hukum melindungi pekerja rumah tangga," tegas Sekjen Kemnkater Anwar Sanusi, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @KemnakerRI.
Baca Juga: Ini Sosok Saksi Kunci KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora
"Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," sambung Anwar Sanusi.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa harus ada kejelasan hukum yang bisa menjadi pondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT.
Melalui proses panjang usulan hingga saat ini, yakni selama 18 tahun. Sehingga dinamika RUU PPRT ini pun kembali meningkat.
Disebutkan bahwa Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT ini supaya bisa menjadi UU.