Seperti diketahui, soal gugus tugas percepatan RUU PPRT dibentuk oleh KSP.
Yakni terdiri dari Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemenkumhamerian, Kemnaker, Kemensos, Kepolisian dan Kejaksaan. ***
Seperti diketahui, soal gugus tugas percepatan RUU PPRT dibentuk oleh KSP.
Yakni terdiri dari Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemenkumhamerian, Kemnaker, Kemensos, Kepolisian dan Kejaksaan. ***
Editor: Dini Novianti Rahayu
Sumber: ANTARA Twitter @KemnakerRI