Lebih lanjut, terkait pekerja dalam negeri yang bekerja di luar negeri, Pemerintah selalu mengedepankan kata perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PMI sektor domestik.
"Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini," ujar Anwar Sanusi.
Sedangkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan, urgensi keberadaan UU PPRT untuk melindungi para pekerja rumah tangga.
"Urgensi RUU PPRT ini sebenarnya hanya ada dua. Pertama adalah recognize, yakni suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan kedua adalah perlindungan terhadap PRT itu sendiri," kata dia.
Baca Juga: 8 Tips Diet yang Mudah, Coba Lakukan Agar Program Penurunan Berat Badan Behasil
Sementara itu, Deputi V kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani mengajak masyarakat serta organisasi pekerja, untuk mendorong RUU PPRT menjadi ikhtiar bersama guna melindungi hak pekerja rumah tangga.
"Mari kita dorong RUU PPRT menjadi ikhtiar bersama untuk melindungi hak asasi manusia pekerja rumah tangga. KSP apresiasi kekompakan langkah Pemerintah, DPR dan CSO," tuturnya.
"Semoga kita bisa mengulang kesuksesan menggolkan UU TPKS," ucap Jaleswari Pramodhawardani, menambahkan.