3. Selanjutnya masukkan nomor NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir sesuai KTP
4. Lalu unggah scan KTP dan swafoto (selfie)
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit: Ideologi Pancasila Harus Dijaga dan Penting bagi Kebutuhan Politik
5. Kemudian klik "Submit"
6. Setelah berhasil daftar, login kembali ke akun sscasn.bkn.go.id dan lengkapi data diri yang kosong
7. Lalu pilih jenis seleksi, instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan PPPK Guru 2022 yang diinginkan
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV dan Trans7 Hari Ini Minggu, 2 Oktober 2022: Tayang Top Speed MotoGP 2022
8. Unggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
- e-KTP yang dikeluarkan Disdukcapil
- Pas foto berwarna dengan latar belakang merah