Ketentuan Pelamar Kategori Umum dan Prioritas dalam Seleksi Calon PPPK Guru Tahun 2022

- 24 September 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati

PR DEPOK - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) membuka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022.

Ketentuan pendaftaran tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Dalam seleksi calon PPPK Guru 2022, terdapat dua kategori pelamar yakni umum dan prioritas dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Daftar Seleksi Calon PPPK Guru Tahun 2022

1. Pelamar prioritas

Dalam pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK Guru 2022, Kemdikbudristek menetapkan tiga kategori pelamar prioritas, di antaranya:

a. Pelamar prioritas I

Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2021 dan memenuhi nilai ambang batas.

Baca Juga: Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 Online yang Berlangsung Akhir September Ini, Cek Sekarang!

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x