PR DEPOK – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menetapkan jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022, khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setidaknya, pemerintah membutuhkan sekitar 530.028 ASN khusus PPPK tahun ini.
Jumlah kebutuhan ASN khusus PPPK ini nantinya akan disebar di beberapa intansi, mulai dari pusat hingga daerah.
Sementara, pemerintah memprioritaskan kebutuhan ASN khusus PPPK ini untuk tenaga pendidikan, termasuk guru dan tenaga kesehatan.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, kebutuhan ASN khusus PPPK di intansi atau pemerintah pusat sebanyak 90.690 orang.
Sementara, kebutuhan ASN 2022 untuk pemerintah daerah sebesar 439.330 orang.
Menteri PAN RB Azwar Anas mengatakan, prioritas pemenuhan kebutuhan ASN khusus PPPM di dua bidang ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Baca Juga: Amalan Rebo Wekasan Menurut Islam, Lengkap dengan Tata Cara Sholat dan Bacaan Doa Tolak Bala