“Saat ini banyak sekali jumlah honorer, tapi setelah kita sepakat bahwa ada prioritas untuk kita beresin, yaitu sektor pendidikan dan kesehatan,” kata Azwar sebagaimana dikutip dari Antara.
Lantas, berada nilai ambang batas seleksi ASN khusus PPPK untuk tenaga pendidik dan non pendidik?
Pemerintah sendiri resmi akan membuka seleksi PPPK guru dan non guru pada 2022.
Berikut nilai ambang batas seleksi PPPK guru dan non guru yang ditetapkan pemerintah:
Baca Juga: Cara Nonton Gratis Film Miracle in Cell No 7 Bersama Wali Kota Bogor dan Vino G Bastian
PPPK Guru
Berdasarkan seleksi kompetensi:
1 Nilai kumulatif (maksimal): 500.
2. Nilai ambang batas kategori I: sesuai aturan pendidikan.
3. Nilai ambang batas kategori II: tidak ada.