Daftar Kategori Pelamar Prioritas I, II, III, Umum, dan Disabilitas serta Persyaratan untuk Melamar PPPK 2022

- 20 September 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati

PR DEPOK - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau disingkat PPPK merupakan salah satu profesi dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pendaftaran PPPK akan dibuka dalam waktu dekat mengingat proses tahapan dari panitia sudah berjalan dari beberapa bulan lalu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah PAN RB No. 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.

Baca Juga: Badai PHK Karyawan Shopee, Kerugian Mencapai Rp13,9 triliun

Peraturan yang telah ditetapkan pada tanggal 20 mei 2022 memuat 10 BAB dan 54 pasal membahas kategori dan persyaratan pelamar PPPK 2022.

Berikut rincian kategori pelamar yang terdiri dari pelamar prioritas dan pelamar umum yang dimuat pada BAB II pasal 4-6 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemenpan RB.

1. Pelamar prioritas terbagi menjadi tiga bagian yaitu pelamar prioritas I, II, dan III.

Baca Juga: Cairkan BSU 2022 di Kantor Pos, Simak Mekanisme Pencairannya, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 akan Diantar ke Rumah

2. Pelamar prioritas I adalah THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru 2021.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: KemenPAN RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x