Ketentuan Pelamar Kategori Umum dan Prioritas dalam Seleksi Calon PPPK Guru Tahun 2022

- 24 September 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati

Pemenuhan kebutuhan guru khusus pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan:

- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi ambang batas seleksi PPPK Guru 2021

- Guru non ASN yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Guru tahun 2021

Baca Juga: Syarat Daftar PPPK Guru 2022 Beserta Mekanisme Seleksinya, Cek dan Persiapkan Sekarang!

- Guru asal sekolah swasta yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021

b. Pelamar prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan guru non ASN yang tidak termasuk guru non ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dengan syarat aktif mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x