Pemenuhan kebutuhan guru khusus pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan:
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi ambang batas seleksi PPPK Guru 2021
- Guru non ASN yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Guru tahun 2021
Baca Juga: Syarat Daftar PPPK Guru 2022 Beserta Mekanisme Seleksinya, Cek dan Persiapkan Sekarang!
- Guru asal sekolah swasta yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021
b. Pelamar prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan guru non ASN yang tidak termasuk guru non ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dengan syarat aktif mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.