Stasiun Gambir dan Pasar Senen Berlakukan Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

- 7 Oktober 2022, 10:09 WIB
Ilustrasi Kereta Api
Ilustrasi Kereta Api /Instagram @kai121_

PR DEPOK - Berikut ini persyaratan perjalanan yang wajib dipenuhi bagi calon pengguna transportasi kereta api (KA) terutama di stasiun Gambir dan pasar Senen Jakarta.

Persyaratan kelengkapan data vaksin sekarang idak dapat digantikan dengan surat pemeriksaan PCR atau Antigen saja.

Oleh karena itu, pemerintah melalui penerbitan surat edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 24 tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhun) Nomor 84 tahun 2022 berlaku sejak 30 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH Tahap 4 2022 untuk Balita 0-6 Tahun dan Lansia di cekbansos.kemensos.go.id

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengingatkan kepada seluruh calon pengguna jasa KA, khususnya dari stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Dia mengimbau calon penumpang KA agar melakukan vaksin sebelum jadwal keberangkatan di sentra vaksin terdekat, tidak harus di stasiun KA.

“Adapun imbauan tersebut diberikan agar calon pengguna tidak bergantung dengan sentra vaksin di stasiun Pasar Senen dan Gambir," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Maulid Nabi 2022 Desain Menarik, Pasang Jadi Status di Instagram hingga WhatsApp

"Mengingat saat ini stok ketersediaan vaksin menipis. Dengan kondisi tersebut dikedua stasiun tersebut sewaktu-waktu dapat melakukan penghentian sementara layanan vaksin," kata Eva menambahkan.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa seluruh calon pengguna KA yang akan membeli tiket, diimbau juga agar memperhatikan persyaratan terbaru yang tercantum saat melakukan transaksi tiket.

Berikut ini syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh sesuai surat edaran Satgas Covid-19 dan Kemenhub, yaitu:

Baca Juga: Pencairan BSU Tahap 4 Berakhir Minggu Ini, Segera Cairkan Rp600.000 Penuhi Syarat dan Login bsu.kemnaker.go.id

1. Untuk usia 18 tahun ke atas, wajib vaksin ketiga (booster). Bagi WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

Kemudian bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Untuk usia 6-17 tahun, wajib di vaksin kedua. Bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

Baca Juga: Dipantau Barcelona, Paris Saint-Germain Mulai Siap Tekan Kontrak Baru untuk Lionel Messi

Kemudian bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.

Namun anak usia tersebut wajib dengan pendampingan orang tua/dewasa yang memenuhi persyaratan perjalanan.

4. Pelanggan KA yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah