Untuk mendapatkan bansos PBI JK dari pemerintah, masyarakat sebelumnya harus terdaftar dalam DTKS Kemensos, untuk verifikasi data diri demi mengurangi tingkat salah sasaran penerima bansos tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar DTKS Kemensos, masyarakat bisa melakukannya dengan dua cara, yakni secara online atau secara langsung, melalui Dinsos (Dinas Sosial), Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat.
Sedangkan, untuk pendaftaran DTKS Kemensos secara online, masyarakat hanya tinggal mengunduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store di HP masing-masing, dan gunakan KTP untuk verifikasi data diri yang diminta.
Setelah Anda melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, berikut adalah cara mudah cek nama penerima Bansos PBI JK di situs resmi pemerintah cekbansos.kemensos.go.id:
1. Siapkan HP yang terhubung dengan koneksi jaringan internet.
2. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Balita dan Ibu Hamil Dapat Uang Tunai Rp750.000 dari PKH Tahap, Cek Nama Penerima di Sini
3. Isi alamat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data di KTP penerima Manfaat (PM).
4. Isi nama dari PM (Penerima Manfaat) bansos yang sesuai KTP penerima.