PR DEPOK – Pada artikel ini akan dibahas beberapa informasi mengenai bansos PBI JK 2022 yang bisa jadi belum diketahui.
Sebagai informasi, bansos PBI JK 2022 cair setiap bulan, termasuk di bulan Oktober 2022 ini kepada penerima manfaat.
Perlu diingat, bansos PBI JK 2022 akan disalurkan secara non tunai, dan nantinya para penerima akan mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan.
Sebagai informasi, besaran bansos PBI JK 2022 yang diberikan kepada penerima sebesar Rp42.000 per bulan.
Baca Juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46, Perhatikan Poin-poin Penting Ini agar Dapat Insentif
Selanjutnya, bansos PBI JK 2022 ini akan diterima sebagai bentuk iuran jaminan kesehatan.
Untuk diketahui, penerima bansos PBI JK 2022 harus termasuk dalam kriteria masyarakat miskin dan tidak mampu, yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Lebih lanjut, syarat untuk menjadi penerima bansos PBI JK 222 berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 21 Tahun 2019, yakni sebagai berikut.
1. Terdaftar di dalam DTKS Kemensos