2. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Fotocopy Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dimiliki dalam satu KK
Baca Juga: Pasukannya Semakin Terdesak, Putin Tetap Resmikan Pencaplokan Empat Wilayah di Ukraina
6. Pendaftaran difasilitasi oleh Kemensos
Lebih jauh, berikut dipaparkan rincian mengenai siapa saja yang berhak menerima bansos PBI JK 2022:
1. Korban bencana
2. Pekerja yang memasuki usia pensiun