4 Warna Plat Nomor Kendaraan Terbaru yang Akan Diterapkan Secara Bertahap, Apa Saja?

- 10 Oktober 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi plat nomor putih.
Ilustrasi plat nomor putih. //Korlantas Polri/

PR DEPOK - Ada empat jenis warna plat nomor kendaraan bermotor terbaru.

Peraturan soal warna plat kendaraan bermotor, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Tercantum bahwa ada empat jenis warna yang nantinya akan diberlakukan:

Baca Juga: Kabar Baik, PKH Tahap 4 di Bulan Oktober 2022 Kategori Balita Cair Rp750.000, Cek Nama Penerima di Sini

Pada Pasal 45 tertulis sebagai berikut (1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar, yaitu:

a. Plat nomor warna putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Pegawai Negeri Asing dan Badan Internasional

b. Plat nomor warna kuning, tulisan hitam untuk kendaraan transportasi umum dan publik

Baca Juga: Login di kemnaker.go.id, Cek Nama Penerima BSU 2022 Tahap 5 Rp600.000 Akan Segera Cair

c. Plat nomor warna merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor untuk instansi pemerintah

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x