PR DEPOK - Ada empat jenis warna plat nomor kendaraan bermotor terbaru.
Peraturan soal warna plat kendaraan bermotor, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tercantum bahwa ada empat jenis warna yang nantinya akan diberlakukan:
Pada Pasal 45 tertulis sebagai berikut (1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar, yaitu:
a. Plat nomor warna putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Pegawai Negeri Asing dan Badan Internasional
b. Plat nomor warna kuning, tulisan hitam untuk kendaraan transportasi umum dan publik
Baca Juga: Login di kemnaker.go.id, Cek Nama Penerima BSU 2022 Tahap 5 Rp600.000 Akan Segera Cair
c. Plat nomor warna merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor untuk instansi pemerintah