Inilah Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Catat Baik-baik!

- 11 Oktober 2022, 16:21 WIB
Ilustrasi kalender. Pemerintah lewat SKB tiga menteri telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari. Ini rinciannya.
Ilustrasi kalender. Pemerintah lewat SKB tiga menteri telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari. Ini rinciannya. /Pixabay/200degrees.

PR DEPOK – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023 sebanyak 24 hari.

Penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini berdasarkan SKB Menag, Menaker, Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Lewat SKB tersebut ditetapkan libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari pada tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Kenapa BSU 2022 Belum Cair padahal Sudah Lolos Verifikasi? Ini Penjelasannya dan dan Tata Cara Pengaduan

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini menjadi pedoman masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Selain itu, lanjutnya, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," katanya.

Baca Juga: Kabar Baik! BPNT Oktober 2022 Sudah Cair Rp200.000, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos secara Online

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemenpanrb, berikut daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang telah ditetapkan.

 

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x