PR DEPOK - Cek isi SKB 3 Menteri mengenai Idul Adha 2022, cuti bersama, dan daftar lengkap tanggal merah libur nasional.
Sebelum cek isi SKB 3 Menteri, berdasar hasil sidang isbat Kemenag (Kementerian Agama) yang dilaksanakan pada 2 Juli lalu, menetapkan Lebaran Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli.
Idul kurban 1443 H kebetulan bertepatan dengan tanggal merah weekend, lalu, apakah ada cuti bersama dalam SKB 3 Menteri terkait Idul Adha 2022?
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari laman Setkab.go.id, 6 Juli 2022, pemerintah melalui SKB 3 Menteri Idul Adha 2022 yang terbaru menyatakan bahwa tidak ada cuti bersama.
Hal ini berbeda dengan SKB 3 Menteri terkait Idul Fitri 2022 yang mempunyai jatah 4 hari cuti bersama pada tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei.
Meskipun berdasarkan dari PDF SKB 3 Menteri, Idul Adha 2022 dituliskan jatuh pada hari Sabtu, 9 Juli.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Kamis, 7 Juli 2022: Cerah Berawan Sejak Pagi dan Hujan Ringan Saat Sore
Surat keputusan tersebut mempunyai catatan, yakni menunggu hasil sidang isbat Kemenag.