Bambang Tri Mulyono, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Diringkus Bareskrim Polri di Hotel Tebet

- 13 Oktober 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi. Bareskrim Polri berhasil meringkus sosok pelapor ijazah palsu Presiden Jokowi bernama Bambang Tri Mulyono di wilayah Tebet.
Ilustrasi. Bareskrim Polri berhasil meringkus sosok pelapor ijazah palsu Presiden Jokowi bernama Bambang Tri Mulyono di wilayah Tebet. /Pixabay/4711018.

PR DEPOK - Kasus laporan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono menemui titik terang.

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil meringkus pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono.

Bambang Tri Mulyono sang pelapor ijazah palsu Jokowi berhasil diamankan Bareskrim Polri di salah satu hotel di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Booster di Kabupaten Karawang pada 14 Oktober 2022, Catat Infonya!

Penangkapan Bambang Tri Mulyono oleh Bareskrim Polri dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Ya benar," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dalam keterangannya, Dedi mengatakan bahwa Bareskrim Polri siap menjelaskan lebih mendalam terkait penangkapan Bambang Tri Mulyono malam nanti.

Baca Juga: Rhoma Irama Duet Bareng Elvy Sukaesih, Nyanyikan Lagu Cinta Dalam Khayalan yang Trending di YouTube

"Nanti malam pukul 19.00 WIB rilis di Gedung Bareskrim ya," ujarnya.

Sebagai informasi, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu beberapa waktu lalu.

Adapun gugatan perkara perdata terkait ijazah palsu Jokowi terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Kenapa Dana BSU 2022 Belum Cair? Mungkin Ini Penyebab dan Alasannya

Tak hanya Jokowi yang dilaporkan pakai ijazah palsu, tapi beberapa pihak lain pun turut digugat.

Mereka antara lain, Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).***

Editor: Ramadhan D.W

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah