Polisi: Kami Siap Miskinkan Gembong Narkoba

- 19 Juni 2020, 14:53 WIB
ILUSTRASI narkoba.*
ILUSTRASI narkoba.* /Pixabay/

Sedangkan untuk kasus TPPU dengan berkas terpisah, Gery telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar pidana Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar CIA Berhasil Bongkar Identitas Asli PresidenJokowi melalui Paspor

Begitu juga dengan kasus kakap terakhir yang berhasil terungkap oleh Tim Operasional Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, pada Rabu (17/6) sore, di sebuah rumah yang berada di Jalan Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dalam aksinya, polisi menangkap seorang advokat kelahiran Dompu berusia 34 tahun dengan inisial MR alias Sultan Bagu.

Dari giat penangkapan yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sultan Bagu diciduk bersama empat orang anak buahnya.

Baca Juga: Warga Berdebat Soal UFO Terlihat di Langit, BMKG Jepang Juga Bingung

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan beragam barang bukti yang menguatkan peran Sultan Bagu sebagai bandar narkoba kelas kakap.

Selain paketan narkoba sebanyak 10,10 gram, polisi turut menyita, buku catatan transaksi narkoba, uang tunai dalam brankas yang diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp15 juta.

Kemudian alat laminasi, timbangan digital, bundelan klip plastik transparan kosong ukuran kecil, perangkat alat hisap sabu-sabu.

Baca Juga: Beraksi Pakai Jimat, Tersangka Curanmor di Depok Berhasil Diringkus Polisi

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah