Polisi: Kami Siap Miskinkan Gembong Narkoba

- 19 Juni 2020, 14:53 WIB
ILUSTRASI narkoba.*
ILUSTRASI narkoba.* /Pixabay/

PR DEPOK - Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R menyatakan bahwa pihaknya siap memiskinkan bandar narkoba.

"Kita akan miskinkan mereka (bandar narkoba), dengan cara apa, dengan kita TPPU-kan (tindak pidana pencucian uang), dengan begitu, maka mereka akan habis semuanya," kata Kombes Pol Helmi di Mataram seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara Jumat, 19 Juni 2020.

Namun untuk mengarah ke TPPU, lanjut dia, polisi harus melihat dari segi kelayakan dan kepatutan kasus. Bila dalam proses pengembangan pidana pokok narkotikanya ditemukan indikasi pencucian uang, maka penyidik diperintahkan untuk membuat laporan baru.

Baca Juga: Ketegangan Kian Meningkat, Jet Tempur Tiongkok Dihadang Jet Tempur Taiwan

"Tapi intinya, setiap kasus narkotika yang kemudian berhasil terungkap, baik oleh direktorat reserse narkoba dan satuan reserse narkoba di polres jajaran, itu wajib menindaklanjuti jadi TPPU yang memenuhi kelayakan dan kepatutan," ucapnya.

Seperti kasus bandar sabu-sabu berinisial TZS alias Gery (51) yang berasal dari Desa Sandik, Kabupaten Lombok Barat.

Gery ditangkap pihak kepolisian pada 6 Maret lalu di rumahnya, di komplek BTN Sandik, Desa Sandik, Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga: Populer di Netflix, Money Heist Akan Dirilis dalam Versi Korea

Dari penangkapannya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 289,58 gram dan 150 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan bentuk topeng serta uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp 200 juta.

Telepon genggam pribadinya juga turut diamankan. Terkait dengan pidana pokok narkotikanya, Gery yang melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, kini tinggal menunggu persidangannya digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x