Hotman Paris Ungkap Alasan Jadi Pengacara Teddy Minahasa: Banyak Bantu Kasus Rakyat Kecil

- 25 Oktober 2022, 09:15 WIB
Hotman Paris mengungkap alasan dirinya mau menjadi pencara dari Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
Hotman Paris mengungkap alasan dirinya mau menjadi pencara dari Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba. /Instagram @hotmanparisofficial

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika setelah dilakukan gelar perkara.

“Sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Oktober 2022 malam seperti dikutip dari PMJ News.

Setelah sempat menjalani penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri, penahanan Irjen Pol Teddy Minahasa kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya mulai Senin, 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Kenapa Tidak Bisa Gabung Kartu Prakerja Gelombang 47? Simak Tiga Poin Penting Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Irjen Teddy akan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

“Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” ujar Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan pemindahan Irjan Teddy dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Rusia Sebut Ukraina Siapkan Serangan 'Bom Kotor', Negara-negara Barat: Tuduhan Palsu dan Dalih untuk Eskalasi

"Betul. Hari ini untuk proses penyidikannya, khusus fokus pidananya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya yang melakukan penahanan," katanya.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x