Ketiga tersangka, yakni Siti Elina, suami Siti Elina, Bahrul Ulum (37), dan Jamaluddin, guru mengaji Siti Elina.
Bahrul Ulum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap Siti Elina. Akan tetapi, penetapan tersangka Bahrul Ulum untuk perkara yang berbeda.
“Suaminya betul (tersangka), kami melihat dua perkara. Yang pertama tersangka Siti memang dia ada ancaman kekerasan ke tempat yang semestinya mendapat penjagaan ketat. Kalau suaminya pengembangan dari permasalahan yang dihadapi oleh Siti Elina,” kata Aswin.
Baca Juga: Pekerja yang Tak Miliki Rekening di Bank Himbara Bisa Cairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos
Aswin menjelaskan, Bahrul Ulum memang terlibat dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII), namun tidak ada kaitannya dengan Siti ke Istana Negara.
“Suaminya tidak ada kaitannya dengan peristiwa Siti ke Istana, tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang dimana NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu,” katanya.
Suami Siti Elina, diketahui sudah berjanji setia (baiat) dan mengakui keberadaan dan berdirinya NII.
Baca Juga: 5 Ide Kostum Halloween untuk Anak, Mudah Dicari dan Cocok untuk Seru-seruan
Akan tetapi, ia tidak terlibat dalam struktur NII dan sering membantu dan mendampingi bendahara NII.
Sementara itu, guru mengaji Siti Elina, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan doktrin terhadap tersangka.