Kasus Wanita Bawa Pistol Terobos Istana Negara Diambil Alih Densus 88, 2 Tersangka Lain Ditetapkan

- 28 Oktober 2022, 16:15 WIB
Kasus wanita pembawa pistol yang mencoba menerobos Istana Negara diambil alih oleh Densus 88, dan ada tersangka lain.
Kasus wanita pembawa pistol yang mencoba menerobos Istana Negara diambil alih oleh Densus 88, dan ada tersangka lain. /PMJ News/

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Cara Daftar BPNT 2022 Online Lewat HP agar Dapat Bantuan Sembako Rp200.000 yang Cair November

Status ketiganya masih dalam proses penangkapan dan belum dilakukan penahanan, sesuai Undang-Undang Terorisme masa penangkapan selama 14 hari.

Sebelumnya, Siti Elina nekat menodongkan senjata api kepada personil Paspampres di depan Istana Negara, pada Selasa, 25 Oktober 2022 pagi.

Ia berjalan dari arah Harmoni dan menuju sekitar Istana Negara. Polisi yang berjaga melihat langsung perempuan itu berhenti di depan Istana Negara.

Baca Juga: 7 Drama Korea Rilis November 2022 Berikut Jadwal Tayang dan Daftar Pemain, Song Joong Ki Comeback

"Tepatnya di pintu masuk Istana menghampiri anggota Paspampres yang sedang siaga," kata Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Latif Usman seperti dikutip dari PMJ News.

Beruntung polisi yang ada di lokasi langsung bergerak cepat dengan mengamankannya.***.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x