"Nanti surat itu tentu akan menjadi mekanisme pembahasan di DPR sesuai Tata Tertib, tentu kami akan melalui mekanisme Rapat Pimpinan, kemudian Badan Musyawarah, lalu dibawa ke Rapat Paripurna untuk melakukan komitmen penyetopan ini," tuturnya.
Baca Juga: Chelsea vs Man City: Kemenangan The Blues Bantu Liverpool Kunci Gelar Liga Inggris Lebih Cepat
Azis juga menekankan apabila Surpres dari pemerintah tidak ada, maka pembahasan RUU HIP otomatis dihentikan.
Ketiga, Azis mengatakan bahwa pimpinan DPR akan mengusut untuk melihat siapa pengusul pasal-pasal yang dipermasalahkan pedemo RUU HIP.
"Pimpinan DPR tadi menyepakati untuk melihat notulensi, rekaman, dan sebagainya. Bagaimana proses pembuatan naskah akademik menjadi RUU, sampai munculnya pasal 7 dan pasal 5 ayat 1," imbuh Azis.
Baca Juga: Berbaju Loreng Oranye Saat Demo RUU HIP, Ferdi: Panggilan Hati karena Menyangkut Pancasila
Azis mengatakan jika terdapat mekanisme yang dilanggar dalam tata tertib, tentu akan mendapat sanksi hukum.
Mediasi dengan pendemo RUU HIP yang dilakukan Pimpinan DPR RI Azis Syamsuddin dan Sufmi Dasco Ahmad dimulai pada pukul 15.40 WIB.
Mediasi berakhir pada pukul 16.39 WIB.***