1. Buka dan akses situs https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
2. Masukkan nomor NIK KTP
Baca Juga: Cara Cairkan BSU 2022 Tahap 7 lewat Kantor Pos, Dapatkan Kode QR usai Login ke Aplikasi Pospay
3. Dilanjut masukkan kode captcha yang terlampir
4. Kemudian klik periksa data
5. Tunggu sebentar sampai muncul notifikasi status peserta terdaftar atau tidak
Baca Juga: Viral! Foto Cipung Anak Nagita Slavina Diunggah Akun Instagram Official MU
Adapun bentuk notifikasi 'Terdaftar' atau 'Tidak Terdaftar ' PPPK Tenaga Kesehatan 2022
- Terdaftar
"(Nomor NIK) terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Segera lengkapi dokumen persyaratan calon penerima PPPK. Untuk info selanjutnya silakan cek FAQ."