Kabar Baik! ASN PPPK Guru 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Berkas yang Wajib Dipersiapkan

- 26 Oktober 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi. Berikut sayarat dan berkas yang diperlukan untuk daftar ASN PPPK guru 2022.
Ilustrasi. Berikut sayarat dan berkas yang diperlukan untuk daftar ASN PPPK guru 2022. /Tangkap layar bkn.go.id

PR DEPOK - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis jadwal seleksi Aparatur Sipil Negara atau ASN atau ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru tahun 2022.

Diketahui pendaftaran seleksi ASN PPPK guru 2022 dibuka selama 14 hari, yakni mulai tanggal 25 Oktober sampai 7 November 2022.

Selanjutnya, akan dilaksanakan seleksi administrasi untuk pelamar ASN PPPK guru prioritas 2 dan 3 serta pelamar umum mulai tanggal 25 Oktober sampai 9 November 2022.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online, Bisa Dapatkan Bansos PKH, BPNT, dan BLT BBM hingga Bulan Desember 2022

Dilansir dari gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut syarat ASN PPPK guru berdasarkan Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Syarat Pendaftar PPPK Guru 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Review Trailer Film Ant-Man and the Wasp: Quantumania, Kemunculan Kang the Conqueror Sebagai Musuh Utama

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran PPPK Guru 2022

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah