PR DEPOK - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis jadwal seleksi Aparatur Sipil Negara atau ASN atau ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru tahun 2022.
Diketahui pendaftaran seleksi ASN PPPK guru 2022 dibuka selama 14 hari, yakni mulai tanggal 25 Oktober sampai 7 November 2022.
Selanjutnya, akan dilaksanakan seleksi administrasi untuk pelamar ASN PPPK guru prioritas 2 dan 3 serta pelamar umum mulai tanggal 25 Oktober sampai 9 November 2022.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online, Bisa Dapatkan Bansos PKH, BPNT, dan BLT BBM hingga Bulan Desember 2022
Dilansir dari gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut syarat ASN PPPK guru berdasarkan Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Syarat Pendaftar PPPK Guru 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran PPPK Guru 2022