Kabar Baik! ASN PPPK Guru 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Berkas yang Wajib Dipersiapkan

- 26 Oktober 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi. Berikut sayarat dan berkas yang diperlukan untuk daftar ASN PPPK guru 2022.
Ilustrasi. Berikut sayarat dan berkas yang diperlukan untuk daftar ASN PPPK guru 2022. /Tangkap layar bkn.go.id

1. Pasfoto berlatar belakang warna merah, format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 200 KB.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Masih Dibuka? Segera Login dan Cek Cara Daftarnya di Sini

2. Surat pernyataan diketik, disertai materai Rp10.000, ditandatangani sendiri menggunakan tinta hitam, dan dibuat saat tanggal mendaftar PPPK Guru 2022.

3. Scan KTP asli atau surat keterangan asli bahwa telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang S1/D4 dan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti (untuk lulusan luar negeri dan jenjang S1/D4).

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Preman Pensiun 7 Episode 10 di RCTI Hari Ini: Ubed Suruh Saep Mencopet

5. Scan sertifikat pendidik asli, bagi yang memiliki.

Bagi pelamar PPPK guru 2022 disabilitas, ada beberapa syarat lain yang juga harus dipenuhi, yaitu:

1. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan terkait jenis dan derajat disabilitas.

Baca Juga: BPUM 2022 Kapan Mulai Cair? Login eform.bri.co.id untuk Cari Tahu Nama Penerima Rp600.000

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah