PR DEPOK - Pemerintah akan membuka seleksi calon ASN PPPK untuk jabatan fungsional guru 2022.
Meskipun demikian, pemerintah belum menentukan jadwal resmi seleksi calon ASN PPPK tahun ini karena masih dikonsolidasikan bersama dengan Panselnas.
Berdasarkan PERMEN PANRB No. 20 tahun 2022, pemerintah telah menetapkan aturan dalam proses seleksi.
Sistem seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akan menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer.
Baca Juga: Daftar Penerima BSU Tahap 5 Ada di Sini, Segera Akses 2 Link Berikut untuk Cek BLT Rp600.000
Nantinya, calon pegawai pemerintah dapat mengakses portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id pada saat pendaftaran telah dibuka oleh panitia seleksi nasional.
Berikut ini 9 Persyaratan dan 7 berkas untuk PPPK 2022 yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari website gurupppk.kemdikbud.go.id.
Persyaratan pelamar
1. Pelamar merupakan WNI.