PR DEPOK- Penerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2022 sudah mulai dilaksanakan.
Diketahui, pelaksanaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sudah dimulai sejak 31 Oktober 2022 dan akan berakhir pada 5 November 2022.
Ada dua kategori pelamar yang menjadi prioritas di pelaksanaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022, yakni:
1. Pelamar merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II yang sudah terdaftar di database BKN
2. Pelamar merupakan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di SISDMK Kementrian Kesehatan
Aturan itu sudah sesuai dengan dasar pelaksanaan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang disampaikan melalui keputusan Menteri PANRB No.968/2022 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Baca Juga: Kuota Vaksin Covid-19 di DKI Jakarta Sudah Tersedia! Simak Jadwal, Lokasi, dan Syarat Daftarnya
Berikut link dan cara cek status PPPK Tenaga Kesehatan 2022 beserta contoh notifikasi jika terdaftar yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemenkes.