PR DEPOK- Penerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2022 sudah mulai dilaksanakan.
Diketahui, pelaksanaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sudah dimulai sejak 31 Oktober 2022 dan akan berakhir pada 5 November 2022.
Ada dua kategori pelamar yang menjadi prioritas di pelaksanaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022, yakni:
1. Pelamar merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II yang sudah terdaftar di database BKN
2. Pelamar merupakan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di SISDMK Kementrian Kesehatan
Aturan itu sudah sesuai dengan dasar pelaksanaan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang disampaikan melalui keputusan Menteri PANRB No.968/2022 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Baca Juga: Kuota Vaksin Covid-19 di DKI Jakarta Sudah Tersedia! Simak Jadwal, Lokasi, dan Syarat Daftarnya
Berikut link dan cara cek status PPPK Tenaga Kesehatan 2022 beserta contoh notifikasi jika terdaftar yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemenkes.
1. Buka dan akses situs https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
2. Masukkan nomor NIK KTP
Baca Juga: Cara Cairkan BSU 2022 Tahap 7 lewat Kantor Pos, Dapatkan Kode QR usai Login ke Aplikasi Pospay
3. Dilanjut masukkan kode captcha yang terlampir
4. Kemudian klik periksa data
5. Tunggu sebentar sampai muncul notifikasi status peserta terdaftar atau tidak
Baca Juga: Viral! Foto Cipung Anak Nagita Slavina Diunggah Akun Instagram Official MU
Adapun bentuk notifikasi 'Terdaftar' atau 'Tidak Terdaftar ' PPPK Tenaga Kesehatan 2022
- Terdaftar
"(Nomor NIK) terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Segera lengkapi dokumen persyaratan calon penerima PPPK. Untuk info selanjutnya silakan cek FAQ."
- Tidak Terdaftar
"(Nomor NIK) belum terdaftar sebagai calon penerima PPPK. Silakan cek FAQ untuk info lebih lanjut."
Baca Juga: 1 November Bertepatan dengan Hari Berdirinya Klub Sepak Bola Juventus, Berikut Sejarahnya
Itulah link dan cara cek status PPPK Tenaga Kesehatan 2022 beserta contoh notifikasi jika terdaftar.***