PR DEPOK - Persidangan lanjutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan hari ini Rabu, 2 November 2022.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saksi yang akan dihadirkan di persidangan tersebut kali ini masih dengan menghadirkan 12 orang saksi dari keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama kuasa hukumnya.
Baca Juga: Pesan Menohok Ibunda Brigadir J ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Mohon Sadarlah
Hal itu juga diungkapkan oleh kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Iriawan dalam keterangannya.
“Saksi 12 orang, keluarga Brigadir J dan Kamaruddin Simanjuntak,” Irwan Iriawan, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Selasa 2 November 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya Hakim menyebutkan persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan digabungkan hal itu karena samanya agenda dan saksi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Salah di Persidangan: Saya akan Bertanggung Jawab
Sedangkan ke-12 orang saksi yang hadir dalam persidangan tersebut yaitu: