Anak-anak itu didapat dari wilayah Cianjur Jawa Barat dengan iming-iming pekerjaan sebagai pramusaji di restoran.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 296 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara.***