Diduga Jual 7 anak-anak untuk Jadi PSK via Michat, Muncikari Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 28 Juni 2020, 12:31 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pexels/

Anak-anak itu didapat dari wilayah Cianjur Jawa Barat dengan iming-iming pekerjaan sebagai pramusaji di restoran.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 296 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x