Dua Orang Terduga Pelaku Perdagangan Manusia Diringkus Kepolisian, Terancam 15 Tahun Penjara

- 5 November 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi korban  Perdagangan Manusia
Ilustrasi korban Perdagangan Manusia /Pixabay/ninocare

Korban diungkap mendapatkan uang bayaran sebesar Rp600.000 sedangkan kedua pelaku mendapatkan sisanya.

"Awalnya pemesan meminta dicarikan pekerja seks komersial, namun tidak bertemu dan dicarikan melalui aplikasi kemudian dipertemukan di Hotel D," tuturnya menjelaskan dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ibu Pengganti di Rusia Pertama Kalinya Dihukum, Diduga Terlibat Kasus Perdagangan Manusia

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa ini pertama kalinya menjalankan tindak perdagangan manusia, namu kepolisian terus menggali informasi guna mengetahui adanya kemungkinan lebih besar dibalik kasus tersebut.

"Akan terus kami dalami, bukan tidak mungkin adanya sindikat perdagangan orang di daerah ini," tutur Fetrizal.

Kedua pelaku perdagangan manusia tersebut kini dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah