Dua Orang Terduga Pelaku Perdagangan Manusia Diringkus Kepolisian, Terancam 15 Tahun Penjara

- 5 November 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi korban  Perdagangan Manusia
Ilustrasi korban Perdagangan Manusia /Pixabay/ninocare

PR DEPOK - Dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang diringkus oleh Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Jumat, 4 November 2022.

Penangkapan kedua terduga pelaku perdagangan manusia ini dibenarkan langsung oleh Kepala Satreskrim Polresta Bukittinggi Ajun Komisaris Polisi Fetrizal di Bukittinggi, pada Sabtu 5 November 2022.

Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat, korban merupakan anak berusia 18 tahun berinisial f.

Baca Juga: 7 Mayat yang Diduga Korban Perdagangan Manusia Ditemukan Terdampar di Pantai Vietnam

"Kami berhasil menangkap dua pelaku terduga TPPO (tindak pidana perdagangan orang) inisial I (21) warga Agam dan A (23) warga Kota Bukittinggi," kata Fetrizal.

Kedua pelaku ditangkap usai menawarkan jasa pekerja seks komersial kepada seorang pemesan di Hotel D pada Jumat 4 November 2022 kemarin.

Sejumlah barang bukti juga diamankan antara lain, alat kontrasepsi, 3 telepon genggam yang digunakan untuk memesan korban, tisu, dan uang tunai.

Baca Juga: Sinopsis Film The Expandables 3, Misi Kelompok Gagalkan Perdagangan Senjata Ilegal

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, pemesanan jasa pekerja seks komersial tersebut dipesan dan mencari korban yang sesuai pesanan melalui aplikasi dan menjualnya seharga Rp1,2 juta.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x