Hary Tanoesoedibjo Kritik Soal Keputusan ASO: Memaksa Masyarakat Membeli STB...

- 5 November 2022, 20:29 WIB
Terkait kebijakan pengehntian siaran analog, pemilik perusahaan konglomerat MNC Group Hary Tanoesoedibjo buka suara.
Terkait kebijakan pengehntian siaran analog, pemilik perusahaan konglomerat MNC Group Hary Tanoesoedibjo buka suara. /YouTube Daniel Mananta Network

PR DEPOK – Kebijakan Analog Switch Off (ASO) merupakan langkah yang dibuat Indonesia dalam rangka penataan infrastruktur digital.

Hingga saat ini masyarakat diminta untuk melakukan migrasi dari TV Analog menggunakan TV Digital.

Dalam rangka memenuhi kebijakan tersebut, pemerintah pun memberikan bantuan berupa pembagian Set Top Box (STB) gratis untuk kategori masyarakat tertentu.

Baca Juga: Nama-nama Masyarakat Penerima STB Gratis dari Kominfo Ada di Link Ini, Cukup Input KTP Bisa Dapat Set Top Box

Pasalnya, migrasi dari Analog menuju digital tidak perlu melakukan pergantian TV Digital, cukup TV lama ditambahkan set top box, sehingga layanan digital pun dapat langsung digunakan.

Proses migrasi tersebut di informasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merancang proses migrasi ke TV Digital menjadi tiga tahap dilansir dari laman siaran digital.kominfo.go.id.

Rancangan ini merupakan pertimbangan dari rujukan standar yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU), misalnya kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan radio dan kemampuan teknologi siaran digital.

Baca Juga: Syarat Penerima STB agar Bisa Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo

Adapun 3 tahapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Twitter @Hary_Tanoe


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah