Syarat Penerima STB agar Bisa Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo

- 5 November 2022, 18:47 WIB
Siaran anaolg dimatikan, berikut cara dapat STB gratis.
Siaran anaolg dimatikan, berikut cara dapat STB gratis. /Pixabay

PR DEPOK - Seiring dimatikannya siaran TV Analag, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menyiapkan Set Top Box (STB) untuk diberikan secara gratis kepada masyarakat tidak mampu.

Sedikitnya sebanyak 6,7 juta keluarga miskin yang bakal jadi penerima STB gratis dari Kominfo agar bisa nonton siaran TV Digital.

Meskipun begitu, tidak semua masyarakat miskin bakal dapat STB lantaran hanya yang memenuhi syarat sebagai penerima saja yang berhak dapat Set Top Box gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Cukup Pakai KTP, Akses Link cekbantuanstb.kominfo.go.id untuk Cek Penerima Set Top Box atau STB Gratis

Lantas, apa saja syarat jadi penerima STB agar bisa dapat Set Top Box gratis dari Kominfo?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa Kominfo secara resmi mematikan seluruh siaran TV Analog per 2 November 2022.

Menyikapi dimatikannya siaran TV Analog, Kominfo bersama Lembaga Penyelenggara Multipleksing telah menyediakan STB gratis bagi masyarakat yang layak jadi penerima Set Top Box.

Dengan bantuan STB gratis dari Kominfo tersebut, maka masyarakat yang memiliki TV Analog tidak perlu mengganti televisi baru.

Baca Juga: Lokasi Pembagian STB Gratis dari Kominfo di Depok, Cukup Bawa KTP dan KK Bisa Bawa Pulang Set Top Box

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x