Syarat Penerima STB agar Bisa Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo

- 5 November 2022, 18:47 WIB
Siaran anaolg dimatikan, berikut cara dapat STB gratis.
Siaran anaolg dimatikan, berikut cara dapat STB gratis. /Pixabay

Masyarakat cukup memasang piranti berupa STB agar tetap bisa menikmati siaran TV Digital.

Setidaknya, ada sebanyak 5,7 juta unit STB telah disediakan stasiun TV dan 1 juta unit Set Top Box dari Kominfo bagi masyarakat yang memenuhi syarat penerima.

Berikut syarat penerima STB agar bisa dapat Set Top Box gratis dari Kominfo yang bisa disimak masyarakat.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP

Baca Juga: Belum Dapat Set Top Box? Intip Cara Daftar Menjadi Penerima STB Gratis dari Pemerintah dengan NIK dan KK

2. Tergolong rumah tangga miskin

3. Mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap)

4. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial

5. Lokasi penerima bantuan STB gratis harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.

Selanjutnya, masyarakat yang memenuhi syarat penerima STB bisa mengajukan diri apabila belum mendapat Set Top Box dari Kominfo yang sudah mulai dibagikan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah