Belum Dapat Set Top Box? Intip Cara Daftar Menjadi Penerima STB Gratis dari Pemerintah dengan NIK dan KK

- 5 November 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi pengguna Set Top Box atau STB gratis.
Ilustrasi pengguna Set Top Box atau STB gratis. /Pexels

PR DEPOK - Informasi mengenai cara daftar dapatkan Set Top Box atau STB gratis dari pemerintah, dengan hanya membutuhkan NIK dan KK, bisa Anda simak selengkapnya disini.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari berbagai sumber, mulai awal November ini, pemerintah dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerjasama melakukan Analog Switch off (ASO).

Seperti yang diketahui, Analog Switch off (ASO) ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas siaran televisi Indonesia dan bermigrasi ke siaran televisi digital.

Baca Juga: Daftar Merek STB Bersertifikat Kominfo Lengkap dengan Cara Pasang Set Top Box pada TV Analog

Untuk menyaksikan siaran televisi digital, masyarakat hanya membutuhkan perangkat elektronik Set Top Box (STB) dan menggunakan antena luar atau dalam untuk menangkap sinyal televisi digital.

Kominfo mengatakan bakal ada banyak channel siaran televisi digital, dibandingkan dengan channel siaran televisi analog, dan bisa Anda ketahui pancaran sinyalnya melalui situs resmi di siarandigital.kominfo.go.id.

Sejak bulan lalu, pemerintah mulai menyalurkan program bantuan perangkat Set Top Box gratis kepada masyarakat yang masih memiliki TV analog, untuk bisa menikmati saluran TV digital dengan gambar dan warna yang lebih jernih.

Baca Juga: Drama Konser NCT 127 Hari Pertama di ICE BSD, Mulai dari Ancaman Bom hingga Dibubarkan Lebih Awal

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat diwajibkan untuk memenuhi persyaratan berikut ini, agar Anda tetap bisa menikmati layanan siaran televisi dengan tampilan yang lebih jernih.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x