PR DEPOK – Siaran TV Analog telah resmi dihentikan siarannya mulai tanggal 2 November 2022 oleh pemerintah melalui Kominfo.
Kini masyarakat sudah bisa menikmati siaran TV Digital dengan memanfaatkan perangkat pendukung berupa Set Top Box (STB) pada TV Analognya.
Agar hal ini lancar, berikut disajikan cara pasang Set Top Box pada TV Analog agar bisa menikmati siaran TV Digital di rumah dilengkapi dengan merek STB bersertifikat Kominfo.
Baca Juga: Drama Konser NCT 127 Hari Pertama di ICE BSD, Mulai dari Ancaman Bom hingga Dibubarkan Lebih Awal
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari indonesiabaik.id, salah satu perangkat yang vital dalam penerapan TV Digital adalah Set Top Box atau STB.
STB merupakan perangkat penerima siaran TV Digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat televisi di rumah.
Siaran TV Analog di Indonesia telah digantikan menjadi siaran TV Digital, berlaku mulai 2 November 2022 kemarin.
Siaran TV Digital ini memiliki beberapa keunggulan seperti gambar yang bersih, suara yang jernih dan dilengkapi dengan yang teknologi canggih.