Login sscasn.bkn.go.id untuk Pendaftaran PPPK Tenaga Guru 2022, Cek Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

- 7 November 2022, 10:29 WIB
Pendaftaran PPPK Tenaga Guru
Pendaftaran PPPK Tenaga Guru /Kemenpan RB/

PR DEPOK – Seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru telah dibuka sejak 31 Oktober 2022 lalu.

Seleksi pendaftaran PPPK Tendaga Guru 2022 ini berlangsung selama 16 hari.

Dilanjutkan pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Tenaga Guru akan dilangsungkan pada 16 dan 17 November 2022.

Baca Juga: Info Harga Tiket Konser Tunggal Sheila On 7 'Tunggu Aku di Jakarta'

Bagi calon pelamar PPPK Tenaga Guru 2022 dapat menyiapkan berkas pendaftaran yang diperlukan.

Sebelum melakukan pendaftaran, simak persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendaftar PPPK Tenaga Guru Tahun 2022.

Persyaratan seleksi PPPK Guru 2022 sebagai berikut.

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun terhitung saat pendaftaran;

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Senin, 7 November 2022: Indonesia Diprediksi Umumkan Banyak Kasus Baru Bulan Depan

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah